Rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan sudah resmi dibuka.

Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri, anda perlu mengetahui tahapan dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum anda mendaftar.
Bagi anda yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa atau Kelurahan perlu memperhatikan tahapan dan persyaratan wajib agar anda bisa lulus menjadi Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024.
Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024.
- ✓ Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran.
- ✓ Penerimaan pendaftaran dan berkas.
- ✓ Perpanjangan pendaftaran.
- ✓ Penelitian berkas administrasi pendaftaran.
- ✓ Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- ✓ Penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
- ✓ Pelaksanaan Tes Wawancara.
- ✓ Penetapan Calon Terpilih.
- ✓ Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
- ✓ Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji.
- ✓ Orientasi kelembagaan.
- ✓ Pelaporan hasil pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Pokja ke Panwaslu Kecamatan.
- ✓ Panwaslu Kecamatan melaporkan hasil pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Persyaratan Menjadi Panwaslu Desa Atau Kelurahan Pemilu 2024
- ✓ Warga Negara Indonesia.
- ✓ Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- ✓ Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- ✓ Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- ✓ Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- ✓ Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- ✓ Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- ✓ Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- ✓ Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- ✓ Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- ✓ Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- ✓ Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- ✓ Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- ✓ Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- ✓ Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Lampiran persyaratan bisa di download versi word.
http://shorturl.at/dpuW2
Info lebih lanjut hubungi kantor sekretariat panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing