Berita Desa

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung
  • (Fc Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)

Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)

  1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  3. eKTP asli
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  • Kartu Keluarga asli
  • eKTP asli
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Kapan Kartu Keluarga diperbaharui? yaitu Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :
Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)
 
Kemudian Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijasah, Akta Lahir, Akte Kematian dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll
 
 
Biaya : Gratis

Beri Komentar